- Bagian
- Ashabah — mengambil seluruh sisa. Bila bersama anak perempuan, dibagi dua banding satu.
- Terhalang
- Tidak pernah terhalang oleh siapa pun.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 11
Tabel 25 Ahli Waris
Daftar lengkap ahli waris menurut ilmu faraid — 15 dari pihak laki-laki dan 10 dari pihak perempuan — beserta bagian, siapa yang menghalanginya, dan dalilnya.
Cara membaca tabel ini
Semua ahli waris di bawah ini hanya mewarisi bila masih hidup pada saat pewaris meninggal. Kolom “Terhalang” menyebut siapa yang membuatnya tidak mendapat bagian sama sekali (hijab hirman). Untuk kasus nyata, masukkan langsung ke kalkulator — hijab dihitung otomatis beserta alasannya.
Dari pihak laki-laki
Urutan di bawah ini juga merupakan urutan kekuatan sebagai ashabah: yang lebih atas menutup yang di bawahnya.
- Bagian
- Ashabah, menempati kedudukan anak laki-laki. Bersama cucu perempuan dibagi dua banding satu.
- Terhalang
- Anak laki-laki.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 11 · HR. Bukhari 6732
- Bagian
- 1/6 bila ada keturunan laki-laki. 1/6 ditambah sisa bila keturunannya hanya perempuan. Ashabah penuh bila tidak ada keturunan.
- Terhalang
- Tidak pernah terhalang.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 11
- Bagian
- Sama seperti ayah. Bersama saudara pewaris ia ber-muqasamah: mengambil yang terbaik antara dihitung sebagai satu saudara, 1/3 sisa, atau 1/6 harta.
- Terhalang
- Ayah.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 11 · ijtihad Zaid bin Tsabit
- Bagian
- Ashabah. Bersama saudara perempuan kandung dibagi dua banding satu.
- Terhalang
- Anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 176
- Bagian
- Ashabah, menempati kedudukan saudara kandung bila saudara kandung tidak ada.
- Terhalang
- Semua penghalang saudara kandung, ditambah saudara laki-laki kandung dan saudari kandung yang menjadi ashabah ma‘al ghair.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 176
- Bagian
- 1/6 bila seorang diri. Bila dua orang atau lebih (bersama saudari seibu), berbagi 1/3 secara merata — laki-laki dan perempuan sama besar.
- Terhalang
- Seluruh keturunan pewaris (anak dan cucu, laki-laki maupun perempuan), ayah, dan kakek.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 12
- Bagian
- Ashabah, mengambil seluruh sisa.
- Terhalang
- Semua penghalang saudara seayah, ditambah kakek serta saudara laki-laki kandung dan seayah.
- Dalil
- HR. Bukhari 6732
- Bagian
- Ashabah.
- Terhalang
- Semua penghalang di atas, ditambah keponakan laki-laki kandung.
- Dalil
- HR. Bukhari 6732
- Bagian
- Ashabah.
- Terhalang
- Semua penghalang di atas, ditambah keponakan laki-laki seayah.
- Dalil
- HR. Bukhari 6732
- Bagian
- Ashabah.
- Terhalang
- Semua penghalang di atas, ditambah paman kandung.
- Dalil
- HR. Bukhari 6732
- Bagian
- Ashabah.
- Terhalang
- Semua penghalang di atas, ditambah paman seayah.
- Dalil
- HR. Bukhari 6732
- Bagian
- Ashabah — kerabat laki-laki terjauh yang masih mewarisi.
- Terhalang
- Semua penghalang di atas, ditambah sepupu laki-laki kandung.
- Dalil
- HR. Bukhari 6732
- Bagian
- 1/2 bila istri tidak meninggalkan anak atau cucu. 1/4 bila meninggalkan keturunan.
- Terhalang
- Tidak pernah terhalang.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 12
- Bagian
- Ashabah, sesudah seluruh kerabat nasab habis.
- Terhalang
- Seluruh ahli waris nasab.
- Dalil
- HR. Bukhari 6756 — tidak berlaku lagi hari ini
Dari pihak perempuan
Perempuan umumnya menerima bagian pasti, kecuali bila ditarik menjadi ashabah oleh saudara laki-lakinya atau oleh keberadaan anak perempuan pewaris.
- Bagian
- 1/2 bila seorang diri. 2/3 dibagi rata bila dua orang atau lebih. Menjadi ashabah bil ghair (2:1) bila ada anak laki-laki.
- Terhalang
- Tidak pernah terhalang.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 11
- Bagian
- 1/2 bila seorang diri dan tidak ada anak. 2/3 bila dua orang atau lebih. 1/6 sebagai takmilah bila ada satu anak perempuan. Ashabah bil ghair bila ada cucu laki-laki.
- Terhalang
- Anak laki-laki. Juga oleh dua anak perempuan atau lebih, kecuali ada cucu laki-laki yang menariknya menjadi ashabah.
- Dalil
- HR. Bukhari 6736
- Bagian
- 1/6 bila ada keturunan atau ada dua saudara pewaris atau lebih. 1/3 bila tidak keduanya. 1/3 dari sisa dalam kasus Gharrawain.
- Terhalang
- Tidak pernah terhalang.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 11 · KHI Ps. 178
- Bagian
- 1/6, dibagi rata bila nenek yang berhak lebih dari seorang.
- Terhalang
- Ibu.
- Dalil
- HR. Tirmidzi 2100
- Bagian
- 1/6, dibagi rata bersama nenek lain yang berhak.
- Terhalang
- Ibu dan ayah.
- Dalil
- HR. Tirmidzi 2100
- Bagian
- 1/2 bila seorang diri, 2/3 bila dua orang atau lebih. Ashabah bil ghair bersama saudara laki-laki kandung. Ashabah ma‘al ghair bila ada anak atau cucu perempuan pewaris.
- Terhalang
- Anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 176
- Bagian
- 1/2, atau 2/3 bila dua orang atau lebih. 1/6 sebagai takmilah bila ada satu saudari kandung. Ashabah bila ada saudara laki-laki seayah.
- Terhalang
- Semua penghalang saudari kandung, ditambah saudara laki-laki kandung dan dua saudari kandung atau lebih.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 176
- Bagian
- 1/6 bila seorang diri. Berbagi 1/3 secara merata bila dua orang atau lebih, sama besar dengan saudara laki-laki seibu.
- Terhalang
- Seluruh keturunan pewaris, ayah, dan kakek.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 12
- Bagian
- 1/4 bila suami tidak meninggalkan anak atau cucu. 1/8 bila meninggalkan keturunan. Bagian itu dibagi rata bila istri lebih dari seorang.
- Terhalang
- Tidak pernah terhalang.
- Dalil
- QS. An-Nisa’ 12
- Bagian
- Ashabah, sesudah seluruh kerabat nasab habis.
- Terhalang
- Seluruh ahli waris nasab.
- Dalil
- HR. Bukhari 6756 — tidak berlaku lagi hari ini
Bagaimana dengan kerabat lain?
Kerabat di luar daftar di atas disebut dzawil arham — misalnya cucu dari anak perempuan, anak dari saudara perempuan, paman dari pihak ibu, bibi, dan kakek dari pihak ibu. Mereka mewarisi hanya bila tidak ada seorang pun ahli waris di atas.
Mazhab Hanafi dan Hanbali memberi mereka hak waris dalam keadaan tersebut. Mazhab Syafi’i klasik menyerahkan sisanya ke Baitul Mal, namun ulama Syafi’iyyah belakangan berpendapat bahwa bila Baitul Mal tidak tertata, dzawil arham lebih berhak. Praktik Pengadilan Agama di Indonesia umumnya memberikan kepada dzawil arham.
Selain itu, KHI Pasal 185 mengenal ahli waris pengganti yang memungkinkan cucu menggantikan kedudukan orang tuanya yang wafat lebih dulu — sebuah lembaga yang tidak ada dalam faraid klasik.