Tentang Mawaris.id
Bagaimana situs ini menghitung, pendapat siapa yang dipakai, apa yang tidak bisa dilakukannya, dan dari mana rujukannya diambil.
Apa yang ingin dikerjakan situs ini
Pembagian warisan sering tertunda bukan karena keluarga tidak mau adil, melainkan karena tidak ada yang tahu pasti berapa hak masing-masing. Sementara itu ilmu faraid terkenal sebagai ilmu yang rumit — ia melibatkan pecahan, kaidah saling menutup, dan sejumlah kasus khusus yang punya nama sendiri.
Mawaris.id dibuat untuk menjembatani jarak itu: memberi hitungan yang benar sekaligus menunjukkan mengapa hitungannya begitu, lengkap dengan ayat dan hadits yang menjadi dasarnya, sehingga hasilnya bisa diperiksa dan didiskusikan, bukan sekadar dipercaya.
Metodologi perhitungan
Mesin perhitungan situs ini menangani seluruh tahap yang lazim dibahas dalam kitab-kitab faraid:
- Hijab hirman dan hijab nuqshan untuk 23 ahli waris yang masih relevan hari ini.
- Ashabul furudh dengan seluruh enam bagian pasti, termasuk takmilah cucu perempuan dan saudari seayah.
- Ashabah bin nafsi, bil ghair, dan ma‘al ghair, beserta urutan kekuatan dua belas tingkat.
- ‘Aul pada asal masalah 6, 12, dan 24, serta radd proporsional tanpa suami atau istri.
- Kasus khusus: Gharrawain, Al-Akdariyah, Musyarakah, dan muqasamah kakek bersama saudara.
- Tashih asal masalah agar setiap siham berupa bilangan bulat, serta pembagian rupiah yang dibulatkan sedemikian rupa sehingga jumlahnya persis sama dengan tirkah — tidak ada rupiah yang hilang atau berlebih.
Seluruh aritmetika dikerjakan dengan pecahan bulat, bukan bilangan desimal, sehingga tidak ada galat pembulatan pada bagian-bagian seperti 1/3 atau 7/24.
Pengujian
Mesin perhitungannya diuji terhadap kasus-kasus rujukan klasik — termasuk seluruh varian ‘aul, radd, Gharrawain, Al-Akdariyah, Musyarakah, dan muqasamah kakek — serta terhadap ratusan ribu kombinasi ahli waris yang dibangkitkan acak, untuk memastikan jumlah seluruh bagian selalu tepat seratus persen, tidak ada bagian bernilai negatif, dan setiap siham selalu bilangan bulat.
Pendapat siapa yang dipakai
Mode Fiqih Jumhur mengikuti pendapat mayoritas ulama — Malik, Syafi’i, dan Ahmad — yang juga menjadi arus utama di Indonesia. Pada titik-titik yang diperselisihkan, situs ini mengambil sikap berikut dan menyebutkannya secara terbuka di hasil perhitungan:
- Kakek bersama saudara: memakai pendapat jumhur (muqasamah), bukan pendapat Abu Hanifah yang menjadikan kakek menghijab saudara.
- Musyarakah: memakai putusan Umar yang diikuti Imam Syafi’i dalam qaul jadid.
- Al-Akdariyah: memakai penyelesaian jumhur dengan tashih menjadi 27.
- Sisa harta bila hanya ada suami atau istri: tidak diputuskan sepihak. Sisa ditampilkan sebagai baris tersendiri disertai penjelasan dua pendapat.
Mode KHI mengikuti Kompilasi Hukum Islam sebagaimana diterapkan Pengadilan Agama, termasuk koreksi Pasal 177 oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1994. Bila kedua mode menghasilkan angka berbeda, tabel perbandingannya ditampilkan otomatis.
Yang tidak dilakukan situs ini
Ada hal-hal yang memerlukan penilaian manusia dan tidak bisa — serta tidak seharusnya — diputuskan oleh sebuah program:
- Memisahkan harta bersama. Anda harus menentukan sendiri mana bagian pewaris dan mana hak pasangannya.
- Ahli waris pengganti KHI Pasal 185. Penerapannya bergantung pada keadaan perkara dan pertimbangan hakim.
- Wasiat wajibah untuk anak angkat atau ahli waris non-muslim. Masukkan nilainya secara manual pada kolom wasiat.
- Menilai keabsahan hubungan nasab, status pernikahan, atau berlakunya penghalang mewarisi.
- Menghitung dzawil arham dan ahli waris berupa banci musykil (khuntsa).
Ini bukan fatwa dan bukan putusan pengadilan
Hasil perhitungan di situs ini tidak memiliki kekuatan hukum. Untuk pembagian yang mengikat, ajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama setempat. Untuk keyakinan keagamaan, tanyakan kepada ulama yang menguasai faraid.
Privasi
Seluruh perhitungan berjalan di dalam peramban Anda. Nilai harta, jumlah ahli waris, dan hasil pembagian tidak dikirim ke server mana pun, tidak disimpan, dan tidak dicatat.
Situs ini tidak memasang pelacak periklanan dan tidak meminta Anda mendaftar. Satu-satunya hal yang disimpan di peramban adalah pilihan tampilan terang atau gelap. Berkas huruf dimuat dari Google Fonts; bila Anda menghendaki situs yang sepenuhnya tanpa permintaan ke pihak ketiga, berkas huruf tersebut dapat dipasang langsung di server.
Rujukan
Sumber hukum
- Al-Qur’an, QS. An-Nisa’ ayat 7, 8, 11, 12, 13, dan 176 — Qur’an Kemenag
- Sahih Al-Bukhari, Kitab Al-Faraid dan Kitab Al-Washaya
- Sahih Muslim, Kitab Al-Faraid dan Kitab Al-Washiyyah
- Sunan At-Tirmidzi dan Sunan Abu Dawud, bab-bab faraid
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Buku I Bab XIII dan Buku II — peraturan.bpk.go.id
- Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1994
Kitab dan literatur faraid
- Ar-Rahabiyyah fi ‘Ilm Al-Faraid karya Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, beserta syarahnya
- ‘Uddat Al-Baits fi Ahkam At-Tawarits karya Ad-Dimyathi
- At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah fi Al-Mabahits Al-Fardhiyyah karya Shalih Al-Fauzan
- Al-Mawarits fi Asy-Syari‘ah Al-Islamiyyah karya Muhammad Ali Ash-Shabuni
- Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, bab Al-Faraid
- Hukum Kewarisan Islam di Indonesia — literatur peradilan agama dan yurisprudensi Mahkamah Agung
Menemukan kekeliruan?
Ilmu faraid memuat banyak titik perbedaan pendapat, dan sebuah program bisa saja keliru menerapkannya. Bila Anda menemukan hasil yang tidak sesuai dengan kitab rujukan atau dengan praktik Pengadilan Agama, koreksi Anda sangat berharga — sebutkan susunan ahli warisnya, hasil yang muncul, dan hasil yang seharusnya beserta rujukannya.